Standar PJU Jalan Tol: Jarak 30m, Tinggi 12-13m & Teknologi LED

Standar dan Spesifikasi PJU Jalan Tol Indonesia: Jarak, Tinggi, dan Lokasi Pemasangan


1. Pendahuluan: Mengapa Penerangan Jalan Tol Berbeda?

Pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa lampu penerangan di jalan tol terasa lebih jarang dan tidak semerata di jalan perkotaan? Atau mengapa beberapa ruas tol terasa lebih terang daripada yang lain?

Berbeda dengan penerangan jalan umum di perkotaan yang cenderung merata di sepanjang jalan, pemasangan PJU di jalan tol tidak dilakukan di sepanjang ruas. Hal ini bukan karena masalah anggaran, melainkan telah disesuaikan dengan Standard International Road Design (SIRD) dan diatur oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR.

Artikel ini akan mengupas tuntas standar dan spesifikasi PJU jalan tol di Indonesia—mulai dari jarak dan tinggi tiang, lokasi pemasangan, teknologi lampu terkini, hingga peran berbagai pihak dalam pengelolaannya.


2. Standar Teknis PJU Jalan Tol Menurut BPJT

2.1 Jarak Antar Tiang: Minimum 30 Meter

Setiap pemasangan tiang lampu PJU jalan tol memiliki standar jarak minimum antar tiang sebesar 30 meter.

Penentuan jarak antar tiang lampu penerangan ini sangat mempengaruhi kualitas penerangan yang diberikan.Jarak yang terlalu jauh akan menciptakan titik-titik gelap (black spot) yang membahayakan pengguna jalan, sementara jarak yang terlalu dekat akan boros energi dan biaya.

2.2 Tinggi Tiang: 12 hingga 13 Meter

Standar tinggi tiang lampu PJU jalan tol adalah 12 hingga 13 meter.

Ketinggian ini dipilih untuk memaksimalkan penyebaran cahaya di permukaan jalan, sehingga area yang diterangi lebih luas dan merata. Tiang yang terlalu rendah akan menghasilkan cakupan cahaya yang sempit, sementara tiang yang terlalu tinggi membutuhkan lampu dengan daya lebih besar.

2.3 Waktu Operasi: 18.00 WIB hingga 06.00 WIB

Pengoperasian PJU jalan tol dimulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB dengan kuat pencahayaan paling tinggi sebesar 100%

Mayoritas Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sudah menggunakan lampu jenis LED untuk penerangan jalan umum guna menghemat penggunaan energi.

2.4 Acuan Standar: Standard International Road Design (SIRD)

Standar pemasangan PJU di jalan tol Indonesia mengacu pada Standard International Road Design (SIRD) yang mengatur bahwa penerangan hanya dipasang di lokasi-lokasi tertentu, bukan di sepanjang ruas tol.

Hal ini juga sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol yang mengatur bahwa penerangan jalan umum tersedia pada wilayah perkotaan.Sedangkan untuk jalan tol luar kota, penerangan hanya diwajibkan pada simpang susun dan menjelang gerbang tol


3. Lokasi Pemasangan PJU: Tidak Merata, tapi Terukur

Berdasarkan keterangan dari laman resmi BPJT, PJU di jalan tol tidak dipasang secara merata karena telah disesuaikan dengan Standard International Road Design.

Lokasi prioritas pemasangan PJU tol meliputi:

  1. Area Black Spot — daerah rawan kecelakaan atau tindak kriminalitas

  2. Gerbang Tol — area akses masuk dan keluar kendaraan

  3. Simpang Susun (Interchange) — pertemuan antar ruas tol

  4. Rest Area — tempat istirahat pengguna jalan

  5. Ruas Tol dalam Kota — sesuai SPM jalan tol

Untuk jalan tol luar kota, penerangan hanya diwajibkan pada simpang susun dan menjelang gerbang, namun beberapa pengelola juga memasang di titik-titik yang dinilai rawan.

Penempatan PJU yang tidak merata ini bukanlah penghematan biaya, melainkan keputusan teknis berdasarkan standar internasional yang mempertimbangkan efektivitas penerangan dan efisiensi energi.


4. Teknologi PJU Jalan Tol: Dari Konvensional ke LED & Tenaga Surya

4.1 Lampu LED 120 Watt: Standar Baru Penerangan Tol

Saat ini, teknologi PJU jalan tol bertransformasi dari lampu konvensional menuju LED hemat energi.

PT BSD Tol dalam program peningkatan PJU di ruas Tol Pondok Aren–Serpong menggunakan lampu LED 120 watt yang memiliki kualitas pencahayaan lebih baik, hemat energi, dan daya tahan mencapai 50.000 jam

Spesifikasi lampu LED 120 watt memiliki intensitas cahaya 1.050,95 Candella dan fluks cahaya 13.199,93 lumen.

Tingkat iluminasi rata-rata dari luminer LED 120 W mencapai 11 lux dengan kemerataan cahaya 0,114 lux—telah sesuai dengan SNI 7391:2008 untuk spesifikasi kualitas pencahayaan jalan tol.

4.2 Keunggulan Lampu LED untuk PJU Tol

Keunggulan Keterangan
Hemat Energi Konsumsi listrik lebih rendah dibanding lampu konvensional
Daya Tahan Lama Usia pakai hingga 50.000 jam (~10 tahun)
Pencahayaan Optimal Tingkat iluminasi sesuai standar SNI
Ramah Lingkungan Tidak mengandung merkuri, efisiensi energi tinggi

Mayoritas Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sudah menggunakan lampu jenis LED baik untuk kebutuhan kantor maupun penerangan jalan umum.

4.3 PJU Tenaga Surya: Solusi Ramah Lingkungan

BPJT menyebutkan bahwa saat ini cukup banyak lampu penerangan jalan tol yang sudah memanfaatkan tenaga surya. PJU jenis ini menggunakan sinar matahari sebagai sumber energi utama, sehingga lebih ramah lingkungan dan efisien dari sisi operasional.

Contoh implementasi: Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Jalan Tol Bali-Mandara yang menjadi sumber listrik untuk PJU, kantor operasional, dan gerbang tol.

PJU tenaga surya menjadi pilihan berkelanjutan untuk ruas tol di area yang belum terjangkau jaringan listrik PLN atau sebagai upaya pengurangan emisi karbon.

4.4 Smart Lighting: PJU Pintar Berbasis IoT

Tren terbaru adalah PJU pintar berbasis Internet-of-Things (IoT). Signify bersama PT Hutama Karya (Persero) memasang 3.000 titik lampu pintar di sebagian besar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Penerangan pintar ini merupakan integrasi dari lampu jalan Philips LED dan Interact—platform berbasis IoT yang memungkinkan monitoring dan kontrol pencahayaan secara real-time.

Pemasangan 3.000 titik lampu pintar di JTTS mencakup 533 titik lampu di Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, termasuk penerangan pada akses gerbang.


5. Aktor Pengelola PJU Jalan Tol

5.1 BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol) — Regulator

BPJT adalah lembaga di bawah Kementerian PUPR yang mengatur standar dan spesifikasi PJU jalan tol, termasuk jarak antar tiang, tinggi tiang, dan lokasi pemasangan.

BPJT juga menyusun regulasi Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol yang mengatur kewajiban penerangan bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Saat ini BPJT dan Bina Marga sedang menyusun regulasi terbaru untuk mengakomodasi parameter SPM termasuk sanksi administratif bagi BUJT.

5.2 Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) — Pelaksana

Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) adalah pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemeliharaan PJU di ruas tol yang dikelolanya.

Mayoritas BUJT sudah menggunakan lampu jenis LED untuk penerangan jalan umum.

Contoh BUJT dan Proyek PJU:

BUJT Ruas Tol Proyek
PT BSD Tol Pondok Aren–Serpong Penggantian PJU dengan LED 120 watt, penambahan 27 tiang, perbaikan power supply
PT Hutama Karya Jalan Tol Trans Sumatera Pemasangan 3.000 titik lampu pintar bersama Signify

5.3 Kontraktor & Mitra Teknis

PT DCT Total Solutions melaksanakan pekerjaan erection PJU di ruas Tol Cipali KM 88 sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas infrastruktur jalan tol.

Sebagai perusahaan sistem integrator terkemuka di Indonesia sejak 2004, PT DCT Total Solutions mendukung proyek jalan tol, pertambangan, industri, dan pemerintahan dengan teknologi inovatif.

Signify bekerja sama dengan Hutama Karya sebagai penyedia teknologi lampu pintar Philips LED dan platform IoT Interact.


6. Proyek Unggulan PJU Jalan Tol di Indonesia

6.1 PT BSD Tol — Peningkatan PJU di Tol Pondok Aren–Serpong

PT BSD Tol (PT Bintaro Serpong Damai) melakukan peningkatan penerangan di Jalan Tol Pondok Aren–Serpong yang ditargetkan selesai pada Januari 2026.

Lingkup peningkatan:

  • Penggantian lampu lama dengan LED 120 watt——lebih terang, hemat energi, umur pakai 50.000 jam

  • Penambahan 27 tiang PJU

  • Perbaikan sistem power supply

6.2 Hutama Karya & Signify — 3.000 Titik Lampu Pintar di JTTS

Signify bersama PT Hutama Karya (Persero) memasang 3.000 titik lampu pintar di sebagian besar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) untuk mendukung keamanan dan kenyamanan pemudik.

Penerangan pintar ini merupakan integrasi lampu jalan Philips LED dan platform IoT Interact, memungkinkan monitoring dan kontrol pencahayaan secara real-time.

6.3 PJU Tenaga Surya — Tol Bali-Mandara

Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Jalan Tol Bali-Mandara menjadi sumber listrik untuk lampu PJU, kantor operasional, dan gerbang tol.

6.4 Proyek Erection PJU — Tol Cipali

PT DCT Total Solutions melaksanakan pekerjaan erection PJU di ruas Tol Cipali KM 88 sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas infrastruktur jalan tol.


7. Regulasi Terkait PJU Jalan Tol

Regulasi Keterangan
Standard International Road Design (SIRD) Acuan internasional untuk pemasangan PJU tidak merata di sepanjang ruas tol
SNI 7391:2008 Spesifikasi kualitas pencahayaan jalan tol
SPM Jalan Tol (Permen PUPR 16/2014) Standar Pelayanan Minimum jalan tol, termasuk kewajiban penerangan
Rapermen SPM Jalan Tol (2026) Regulasi baru yang sedang disusun dengan parameter SPM lebih ketat dan sanksi administratif

 

sumber data =
Regulasi / Standar Keterangan Sumber Rujukan
Standard International Road Design (SIRD) Standar internasional yang menjadi acuan utama pemasangan PJU di jalan tol Indonesia. Menentukan bahwa penerangan tidak dipasang di sepanjang ruas, melainkan difokuskan pada lokasi-lokasi tertentu. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT)detikOtoPadangkita.com
Peraturan Menteri PU No. 16/PRT/M/2014 Peraturan tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol. Ini adalah landasan hukum utama yang mengatur kewajiban BUJT, termasuk penyediaan penerangan jalan. Definisi SPM – BPJTKementerian PUPRBPJT
SNI 7391:2008 Standar Nasional Indonesia tentang Spesifikasi Penerangan Jalan di Kawasan Perkotaan. Menjadi acuan teknis untuk kualitas pencahayaan, termasuk tingkat iluminasi (15-20 lux) untuk jalan tol. Repository UNJRepository UnissulaRepository Untar
Permenhub No. 47 Tahun 2023 Peraturan Menteri Perhubungan tentang Alat Penerangan Jalan. Menjadi salah satu acuan dalam penempatan dan pemasangan alat penerangan di jalan bebas hambatan. detikOto
Rapermen SPM Jalan Tol (2026) Rancangan Peraturan Menteri yang sedang disusun untuk menggantikan Permen PU 16/2014. Bertujuan memperbarui dan memperketat standar pelayanan, termasuk sanksi bagi BUJT yang tidak memenuhi SPM. ekonomi.bisnis.comBPJT
Standar Teknis PJU (BPJT) Spesifikasi teknis yang dikeluarkan BPJT, mencakup jarak antar tiang minimum 30 meter dan tinggi tiang 12-13 meter. BPJT

8. FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Mengapa lampu jalan tol tidak dipasang di sepanjang ruas?

PJU di jalan tol tidak dipasang secara merata karena telah disesuaikan dengan Standard International Road Design (SIRD). Pemasangan difokuskan pada lokasi-lokasi tertentu seperti black spot, gerbang tol, simpang susun, dan rest area.

2. Berapa standar jarak dan tinggi tiang PJU jalan tol?

Standar jarak minimum antar tiang adalah 30 meter dengan tinggi tiang 12 hingga 13 meter.

3. Teknologi lampu apa yang digunakan untuk PJU tol saat ini?

Saat ini mayoritas PJU tol menggunakan lampu LED 120 watt yang lebih terang, hemat energi, dan tahan hingga 50.000 jam. Beberapa ruas juga menggunakan PJU tenaga surya dan lampu pintar berbasis IoT.

4. Siapa yang mengatur standar PJU jalan tol di Indonesia?

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) di bawah Kementerian PUPR adalah regulator yang mengatur standar dan spesifikasi PJU jalan tol.

5. Kapan PJU jalan tol dinyalakan dan dimatikan?

PJU jalan tol dioperasikan mulai pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB dengan kuat pencahayaan paling tinggi sebesar 100%.

6. Apa itu PJU pintar dan di mana sudah diterapkan?

PJU pintar adalah sistem penerangan berbasis Internet-of-Things (IoT) yang memungkinkan monitoring dan kontrol pencahayaan secara real-time. Telah diterapkan di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) dengan 3.000 titik lampu pintar dari Signify dan Hutama Karya.


9. Kesimpulan: Masa Depan Penerangan Jalan Tol Indonesia

PJU Jalan Tol di Indonesia dikelola dengan standar teknis yang ketat—jarak antar tiang minimum 30 meter, tinggi tiang 12-13 meter, dan pemasangan yang tidak merata namun terukur berdasarkan Standard International Road Design (SIRD) dan SPM Jalan Tol.

Transformasi teknologi dari lampu konvensional menuju LED 120 watt telah terbukti meningkatkan kualitas pencahayaan, menghemat energi, dan memperpanjang usia pakai hingga 50.000 jam.

Tren terbaru adalah PJU pintar berbasis IoT dan PJU tenaga surya sebagai solusi berkelanjutan. JTTS telah memasang 3.000 titik lampu pintar, sementara Tol Bali-Mandara telah mengimplementasikan PLTS untuk penerangan jalannya.

BPJT sebagai regulator terus menyempurnakan regulasi melalui Rapermen SPM Jalan Tol yang baru, sementara BUJT seperti PT BSD Tol dan Hutama Karya terus berinovasi dalam pengelolaan PJU.

Dengan standar yang jelas, teknologi yang terus berkembang, dan komitmen para pemangku kepentingan, penerangan jalan tol di Indonesia akan semakin aman, efisien, dan berkelanjutan.


Butuh bantuan untuk pembangunan tower atau infrastruktur lain di proyek Anda? Konsultasikan kebutuhan Anda dengan tim ahli kami sekarang juga!

📞 Hubungi tim kami sekarang juga!

Klik tombol WhatsApp di bawah ini untuk konsultasi gratis dan dapatkan penawaran spesial untuk pemesanan pertama Anda!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *